Pasadena 100369, United States

office@dentalstud.io

Polresta Malang Kota Mengembalikan Ratusan Motor Hasil Operasi Balap Liar dan Knalpot Brong ke Pemiliknya

Polresta Malang Kota Mengembalikan Ratusan Motor Hasil Operasi Balap Liar dan Knalpot Brong ke Pemiliknya

MALANG KOTA – Polresta Malang Kota mempersilahkan pemilik kendaraan sepeda motor yang terjaring operasi balap liar dan knalpot brong, bisa diambil sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ada ratusan kendaraan sepeda motor hasil yang terjaring dalam operasi, sampai saat ini sebagian masih terparkir di halaman depan dan belakang Polresta Malang Kota.

Namun pada hari Jumat (27/10) terlihat pemilik kendaraan berdatangan sambil membawa surat-surat kendaraan dan onderdil seperti pelek dan knalpot standart pabrikan.

“Syarat ini sesuai ketentuan yang pernah disampaikan bapak Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto,” ujar Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Sabtu (28/10).

Para pemilik didampingi anggota Satlantas Polresta Malang Kota, membongkar knalpot brong yang ada di kendarannya, dikembalikan lagi sesuai spesifikasi pabrikan.

Menurut Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, pengambilan sepeda motor hasil operasi balap liar dan knalpot brong, sudah dimulai sejak hari Kamis (26/10) yang lalu.

“Bagi seluruh pemilik kendaraan yang terjaring saat operasi, kami persilahkan untuk diambil pada jam dan hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00- 15.00 wib” jelas Ipda Yudi.

Ia mengingatkan bagi pemilik kendaraan harus membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK BPKB.

“Syarat lainnya membawa bukti atau kwitansi pembayaran tilang, membawa onderdil standar agar bisa langsung dipasang ditempat (parkiran Polresta Malang Kota), ini dilakukan untuk memastikan kendaraan sudah kembali ke standar pabrik,” tegasnya

Ipda Yudi menyampaikan, kendaraan yang sudah diambil pemiliknya sebanyak 224 unit sepeda motor

“Pada haris kamis (26/10) yang lalu, sebanyak 184 unit sepeda motor, sementara pada hari Jumat (27/10) ini, ada 40 unit sepeda motor, namun bagi kendaraan yang sudah terjaring operasi bisa diambil 2 bulan setelah sidang tilang”. imbuhnya

Sementara itu, diantara pemilik kendaraan, salah satunya dengan inisial MNR (20thn) yang terjaring penindakan di Jl Besar Ijen (Jumat, 6/10) mengaku kapok dan tidak akan memasang knalpot bising di sepeda motor miliknya.

“Speda motor saya matic 150 Cc. Udah mas saya kapok tidak akan pasang knalpot brong lagi, ini sudah saya kembalikan lagi ke standart pabrik, mulai pelek, knalpot dan spion, untung saja knalpot aslinya masih saya simpan”

Perlu diketahui, pemilik kendaraan yang sudah mengganti knalpot standart, tidak boleh membawa pulang barang bukti knalpot brong miliknya dan harus diserahkan Satlantas Polresta Malang Kota.

from Blogger Polri https://ift.tt/8IGKHQP
via IFTTT

More from the blog

Kadiv Humas Polri Buka Pertandingan Menembak Pemimpin Redaksi

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho membuka pertandingan menembak Kadiv Humas Cup dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-72 Humas Polri. Pertandingan tersebut diikuti...

Divisi Humas Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Divisi Humas Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024 Puluhan pemimpin redaksi media massa, Divisi Humas Polri, dan Dewan Pers menggelar...

Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024 Puluhan pemimpin redaksi media massa, Divisi Humas Polri, dan Dewan Pers menggelar deklarasi pemilu damai....

Peringati Hari Sumpah Pemuda Polres Tanah Laut Gelar Upacara Penghormatan 

Peringati Hari Sumpah Pemuda Polres Tanah Laut Gelar Upacara Penghormatan Polres Tanah Laut menggelar Upacara Dalam rangka Memperingati Hari Sumpah Pemuda, Sabtu (28/10), Kegiatan ini...