Blog

  • Samsat Polda Metro Kini Layani Buka Blokir ETLE

    Samsat Polda Metro Kini Layani Buka Blokir ETLE

    Jakarta, CSamsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE )satu atap, disebut akan memudahkan masyarakat dalam konfirmasi pelanggaran, bayar denda, dan buka blokir kendaraan.
    “Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya saat meninjau langsung  Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9) dikutip dari keterangan resmi.

    “Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.

    Made Agus menyebut layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

    Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.

    Made Agus juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE secara lebih mudah.

    “Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” tutur dia.

    Pihaknya berharap pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

    Made Agus mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

    “Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” ujarnya.

    Dia juga meninjau efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu lewat sistem ETLE.

    “Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” ucap dia.

  • Asah Kompetensi, Polwan Polda Metro Latihan Komunikasi hingga Bela Diri

    Asah Kompetensi, Polwan Polda Metro Latihan Komunikasi hingga Bela Diri


    Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Operasional Polwan Polda Metro di Stadion Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta. Wakapolda Metro Jaya Irjen Dekananto Eko Purwono mengatakan pelatihan guna mengasah dan meningkatkan kemampuan polwan.

    Irjen Dekananto membuka langsung acara tersebut pada Selasa (22/9/2026) di Stadion Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta. Irjen Dekananto mengatakan pelatihan tersebut menjadi bagian dari peningkatan kemampuan Polwan dalam menghadapi perkembangan situasi dan tantangan tugas kepolisian di lapangan.

    “Pelatihan ini merupakan investasi untuk meningkatkan kemampuan Polwan. Dunia terus berkembang, begitu juga dengan tantangan tugas kepolisian. Karena itu, kemampuan harus terus diasah agar pelaksanaan tugas semakin baik,” ujar Irjen Dekananto dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

    Pelatihan ini mencakup kemampuan negosiasi, komunikasi persuasif, bela diri, tindakan kepolisian. Serta keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

    Wakapolda Metro Jaya Irjen Dekananto Eko Purwono mengatakan pelatihan guna mengasah dan meningkatkan kemampuan polwan (dok Istimewa)

    “Kemampuan negosiasi dipersiapkan tidak hanya untuk pengamanan unjuk rasa, tetapi juga dalam menghadapi konflik di tengah masyarakat melalui pendekatan komunikasi yang persuasif dan humanis,” jelasnya.

    Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, peningkatan kompetensi tersebut juga mendukung pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Termasuk perempuan, anak, dan kelompok rentan.

    “Polwan diharapkan memiliki kemampuan yang tangguh secara fisik dan mental, mampu berkomunikasi secara persuasif, cepat mengambil keputusan, serta tetap humanis dalam setiap tindakan kepolisian,” jelasnya.

    Pelatihan diikuti personel Polwan Polda Metro Jaya dan jajaran melalui penyampaian materi, simulasi, praktik, serta tanya jawab.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, peningkatan kemampuan tersebut diharapkan semakin memperkuat kesiapan Polwan. Hal ini guna dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Kompetensi yang terus diasah menjadi bekal penting agar personel mampu menghadapi berbagai situasi di lapangan dengan profesional, komunikatif, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” pungkasnya.

  • Samsat Polda Metro Kini Layani Buka Blokir ETLE

    Samsat Polda Metro Kini Layani Buka Blokir ETLE

    Jakarta, CSamsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE )satu atap, disebut akan memudahkan masyarakat dalam konfirmasi pelanggaran, bayar denda, dan buka blokir kendaraan.
    “Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya saat meninjau langsung  Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9) dikutip dari keterangan resmi.

    “Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.

    Made Agus menyebut layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

    Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.

    Made Agus juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE secara lebih mudah.

    “Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” tutur dia.

    Pihaknya berharap pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

    Made Agus mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

    “Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” ujarnya.

    Dia juga meninjau efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu lewat sistem ETLE.

    “Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” ucap dia.

  • Asah Kompetensi, Polwan Polda Metro Latihan Komunikasi hingga Bela Diri

    Asah Kompetensi, Polwan Polda Metro Latihan Komunikasi hingga Bela Diri


    Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Operasional Polwan Polda Metro di Stadion Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta. Wakapolda Metro Jaya Irjen Dekananto Eko Purwono mengatakan pelatihan guna mengasah dan meningkatkan kemampuan polwan.

    Irjen Dekananto membuka langsung acara tersebut pada Selasa (22/9/2026) di Stadion Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta. Irjen Dekananto mengatakan pelatihan tersebut menjadi bagian dari peningkatan kemampuan Polwan dalam menghadapi perkembangan situasi dan tantangan tugas kepolisian di lapangan.

    “Pelatihan ini merupakan investasi untuk meningkatkan kemampuan Polwan. Dunia terus berkembang, begitu juga dengan tantangan tugas kepolisian. Karena itu, kemampuan harus terus diasah agar pelaksanaan tugas semakin baik,” ujar Irjen Dekananto dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

    Pelatihan ini mencakup kemampuan negosiasi, komunikasi persuasif, bela diri, tindakan kepolisian. Serta keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

    Wakapolda Metro Jaya Irjen Dekananto Eko Purwono mengatakan pelatihan guna mengasah dan meningkatkan kemampuan polwan (dok Istimewa)

    “Kemampuan negosiasi dipersiapkan tidak hanya untuk pengamanan unjuk rasa, tetapi juga dalam menghadapi konflik di tengah masyarakat melalui pendekatan komunikasi yang persuasif dan humanis,” jelasnya.

    Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, peningkatan kompetensi tersebut juga mendukung pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Termasuk perempuan, anak, dan kelompok rentan.

    “Polwan diharapkan memiliki kemampuan yang tangguh secara fisik dan mental, mampu berkomunikasi secara persuasif, cepat mengambil keputusan, serta tetap humanis dalam setiap tindakan kepolisian,” jelasnya.

    Pelatihan diikuti personel Polwan Polda Metro Jaya dan jajaran melalui penyampaian materi, simulasi, praktik, serta tanya jawab.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, peningkatan kemampuan tersebut diharapkan semakin memperkuat kesiapan Polwan. Hal ini guna dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Kompetensi yang terus diasah menjadi bekal penting agar personel mampu menghadapi berbagai situasi di lapangan dengan profesional, komunikatif, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” pungkasnya.

  • Samsat Polda Metro Jaya Kini Layani Buka Blokir ETLE

    Samsat Polda Metro Kini Layani Buka Blokir ETLE

    Jakarta, CSamsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE )satu atap, disebut akan memudahkan masyarakat dalam konfirmasi pelanggaran, bayar denda, dan buka blokir kendaraan.
    “Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya saat meninjau langsung  Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9) dikutip dari keterangan resmi.

    “Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.

    Made Agus menyebut layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

    Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.

    Made Agus juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE secara lebih mudah.

    “Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” tutur dia.

    Pihaknya berharap pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

    Made Agus mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

    “Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” ujarnya.

    Dia juga meninjau efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu lewat sistem ETLE.

    “Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” ucap dia.

  • Samsat Polda Metro Jaya Kini Layani Buka Blokir ETLE

    Samsat Polda Metro Kini Layani Buka Blokir ETLE

    Jakarta, CSamsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE )satu atap, disebut akan memudahkan masyarakat dalam konfirmasi pelanggaran, bayar denda, dan buka blokir kendaraan.
    “Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya saat meninjau langsung  Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9) dikutip dari keterangan resmi.

    “Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.

    Made Agus menyebut layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

    Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.

    Made Agus juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE secara lebih mudah.

    “Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” tutur dia.

    Pihaknya berharap pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

    Made Agus mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

    “Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” ujarnya.

    Dia juga meninjau efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu lewat sistem ETLE.

    “Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” ucap dia.

  • Polda Metro Buka Layanan ETLE Satu Atap, Disebut Akan Mudahkan Warga

    Polda Metro Jaya Buka Layanan ETLE Satu Atap, Disebut Akan Mudahkan Warga

    Jakarta, CSamsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE )satu atap, disebut akan memudahkan masyarakat dalam konfirmasi pelanggaran, bayar denda, dan buka blokir kendaraan.
    “Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya saat meninjau langsung  Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9) dikutip dari keterangan resmi.

    “Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.

    Made Agus menyebut layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

    Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.

    Made Agus juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE secara lebih mudah.

    “Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” tutur dia.

    Pihaknya berharap pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

    Made Agus mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

    “Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” ujarnya.

    Dia juga meninjau efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu lewat sistem ETLE.

    “Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” ucap dia.

  • Polda Metro Buka Layanan ETLE Satu Atap, Disebut Akan Mudahkan Warga

    Polda Metro Jaya Buka Layanan ETLE Satu Atap, Disebut Akan Mudahkan Warga

    Jakarta, CSamsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE )satu atap, disebut akan memudahkan masyarakat dalam konfirmasi pelanggaran, bayar denda, dan buka blokir kendaraan.
    “Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya saat meninjau langsung  Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9) dikutip dari keterangan resmi.

    “Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.

    Made Agus menyebut layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

    Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.

    Made Agus juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE secara lebih mudah.

    “Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” tutur dia.

    Pihaknya berharap pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

    Made Agus mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

    “Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” ujarnya.

    Dia juga meninjau efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu lewat sistem ETLE.

    “Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” ucap dia.

  • Polda Metro Buka Layanan ETLE Satu Atap, Disebut Akan Mudahkan Warga

    Polda Metro Buka Layanan ETLE Satu Atap, Disebut Akan Mudahkan Warga

    Jakarta, CSamsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE )satu atap, disebut akan memudahkan masyarakat dalam konfirmasi pelanggaran, bayar denda, dan buka blokir kendaraan.
    “Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya saat meninjau langsung  Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9) dikutip dari keterangan resmi.

    “Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.

    Made Agus menyebut layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

    Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.

    Made Agus juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE secara lebih mudah.

    “Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” tutur dia.

    Pihaknya berharap pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

    Made Agus mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

    “Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” ujarnya.

    Dia juga meninjau efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu lewat sistem ETLE.

    “Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” ucap dia.

  • Polda Metro Buka Layanan ETLE Satu Atap, Disebut Akan Mudahkan Warga

    Polda Metro Buka Layanan ETLE Satu Atap, Disebut Akan Mudahkan Warga

    Jakarta, CSamsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE )satu atap, disebut akan memudahkan masyarakat dalam konfirmasi pelanggaran, bayar denda, dan buka blokir kendaraan.
    “Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya saat meninjau langsung  Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9) dikutip dari keterangan resmi.

    “Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.

    Made Agus menyebut layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

    Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.

    Made Agus juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE secara lebih mudah.

    “Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” tutur dia.

    Pihaknya berharap pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

    Made Agus mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

    “Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” ujarnya.

    Dia juga meninjau efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu lewat sistem ETLE.

    “Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” ucap dia.