https://www.zeverix.comkencang77situs slot gacorkencang77Tinjauan Sosio Ekonomi Judi OnlineBahaya Game Digital Mirip JudiTanda Perilaku Adiktif Judi OnlineBahaya Mengejar Kekalahan Slot OnlineJebakan Balik Modal Game DaringPandangan Syariat Dampak Hasil JudiAnalisis Kesehatan Mental Pelarian SlotBahaya Slot Online Merusak KeluargaTipu Daya Fitur Lucky SpinEfek Kecanduan Judi Pada OtakBatas Etis Hukum Judi IslamLangkah Awal Pemulihan Berhenti JudiBahaya Berjudi Berkedok Game DigitalPenyebab Pemain Lupa Total KalahPemulihan Mental Finansial Bebas JudolMembangun Self Control Bebas SlotAlgoritma Slot Menang Jangka PanjangBahaya Chasing Losses Slot OnlinePengingat Prioritas Ibadah Bahaya SlotMenghentikan Kebiasaan Mengejar Kekalahan JudiOtak Tak Bedakan Hampir MenangBaccarat Poker Slot Digemari Anak MudaPinjol Modal Judi Ujungnya JurangPsikologi Hampir Jackpot Bikin NagihSbobet ke Ruang Sidang: KehancuranBonus Harian Judi Bikin NagihJudi Online di Grup WhatsApp KeluargaJackpot Palsu Hancurkan Ekonomi Rumah TanggaAnak Kos dan Slot OnlineTerapi Kognitif untuk Pecandu JudiMasjid dan Kampus Lawan JudiJudi Online vs Investasi: Mana Nyata?AI Bandar Kuras Kantong PemainMantan Pecandu Judi Menemukan Jati DiriKorban Judi Sulit Cari BantuanIklan Judi Racuni Generasi MudaFOMO Bikin Orang Terjebak JudiMaqashid Syariah vs Janji JackpotGen Z Tolak Jalan Pintas JudiJudi Pelarian Stres Pekerja MudaBerita Seputar Dunia Digital 89941Berita Seputar Dunia Digital 89942Berita Seputar Dunia Digital 89943Berita Seputar Dunia Digital 89944Berita Seputar Dunia Digital 89945Berita Seputar Dunia Digital 89946Berita Seputar Dunia Digital 89947Berita Seputar Dunia Digital 89948Berita Seputar Dunia Digital 89949Berita Seputar Dunia Digital 89950Berita Seputar Dunia Digital 89951Berita Seputar Dunia Digital 89952Berita Seputar Dunia Digital 89953Berita Seputar Dunia Digital 89954Berita Seputar Dunia Digital 89955Berita Seputar Dunia Digital 89956Berita Seputar Dunia Digital 89957Berita Seputar Dunia Digital 89958Berita Seputar Dunia Digital 89959Berita Seputar Dunia Digital 89960Mahjong Ways dan Kemenangan InstanMenang Slot Belum Tentu UntungTop Up Berubah Menjadi TaruhanKoin Virtual Tetap Bernilai UangDeposit Slot Bukan Modal UsahaKemenangan Besar Bukan Rezeki HalalRisiko Bonus Free Spin SlotHitung Kerugian dari Riwayat DepositGame Berhadiah Berkedok Taruhan OnlinePromosi Judi dari Konten MaxwinMahjong Ways antara Hiburan MaysirKemenangan Slot Diputar Kembali LagiDeposit Kecil Tetap Sebuah TaruhanMengenali Mekanisme Spin Hadiah AcakJudi Online Bukan Jalan RezekiGaji Berubah Menjadi Saldo SlotPinjol untuk Deposit Menambah UtangPenyebar Link Slot Punya TanggungjawabPenghasilan Referral dari Judi OnlineMemahami Promosi Konten Kemenangan SlotModal Usaha dari Hasil TaruhanBedakan Hadiah Turnamen dan TaruhanBatas Kompetisi dan Maysir DigitalDeposit Slot Mengganggu Kepercayaan KeluargaLiterasi Istilah Scatter dan MaxwinKonten Bisa Mengenalkan Judi OnlineBias Kemenangan Slot Media SosialGame Berbayar Tidak Selalu JudiDakwah Mendidik tentang Risiko TaruhanBatas Hiburan Digital Keluarga Muslimefek nyaris menang memancing deposit lagideposit kecil kebocoran keuangan tak disadaripola jam menang ilusi kendali slotjudi online mengubah pengambilan keputusantanda bahaya judi online mengganggu kehidupanalasan ilmiah pemain slot sulit berhentiotak mengingat kemenangan daripada kekalahanbanyak keluar uang sulit berhentiefek suara animasi kemenangan slotmelindungi keuangan keluarga dari judi onlinemenyembunyikan deposit tanda judi onlineperbedaan menabung investasi dan taruhanistilah cuan dalam judi onlinememeriksa pengeluaran digital taruhan onlinerasa bosan memicu bermain slot lagijudi online merusak kepercayaan keluargaperbedaan hadiah undian dan taruhanbatas hadiah biaya peserta dan taruhanfikih uang taruhan saldo dan koinperbedaan modal deposit dan taruhangamblers fallacy menjebak pemain juditanda bahaya mengejar sensasi judi onlinemenang awal membentuk harapan kelirucara menolak ajakan bermain judi onlinekonten kemenangan membentuk persepsi keliruprediksi pola menang dan jam gacoralasan kekalahan memicu bermain lagicara memutus akses judi onlinecara membicarakan judi online kepada remajamenjaga harta dengan menghindari judi onlineBerita Teknologi & Digital 89001Berita Teknologi & Digital 89002Berita Teknologi & Digital 89003Berita Teknologi & Digital 89004Berita Teknologi & Digital 89005Berita Teknologi & Digital 89006Berita Teknologi & Digital 89007Berita Teknologi & Digital 89008Berita Teknologi & Digital 89009Berita Teknologi & Digital 89010Berita Teknologi & Digital 89011Berita Teknologi & Digital 89012Berita Teknologi & Digital 89013Berita Teknologi & Digital 89014Berita Teknologi & Digital 89015Berita Teknologi & Digital 89016Berita Teknologi & Digital 89017Berita Teknologi & Digital 89018Berita Teknologi & Digital 89019Berita Teknologi & Digital 89020Berita Teknologi & Digital 89021Berita Teknologi & Digital 89022Berita Teknologi & Digital 89023Berita Teknologi & Digital 89024Berita Teknologi & Digital 89025Berita Teknologi & Digital 89026Berita Teknologi & Digital 89027Berita Teknologi & Digital 89028Berita Teknologi & Digital 89029Berita Teknologi & Digital 89030Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709001Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709002Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709003Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709004Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709005Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709006Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709007Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709008Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709009Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709010Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709011Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709012Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709013Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709014Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709015Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709016Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709017Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709018Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709019Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709020Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709021Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709022Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709023Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709024Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709025Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709026Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709027Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709028Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709029Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709030Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709001Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709002Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709003Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709004Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709005Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709006Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709007Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709008Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709009Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709010Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709011Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709012Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709013Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709014Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709015Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709016Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709017Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709018Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709019Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709020Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709021Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709022Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709023Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709024Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709025Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709026Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709027Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709028Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709029Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709030
https://www.zeverix.comkencang77situs slot gacorkencang77Tinjauan Sosio Ekonomi Judi OnlineBahaya Game Digital Mirip JudiTanda Perilaku Adiktif Judi OnlineBahaya Mengejar Kekalahan Slot OnlineJebakan Balik Modal Game DaringPandangan Syariat Dampak Hasil JudiAnalisis Kesehatan Mental Pelarian SlotBahaya Slot Online Merusak KeluargaTipu Daya Fitur Lucky SpinEfek Kecanduan Judi Pada OtakBatas Etis Hukum Judi IslamLangkah Awal Pemulihan Berhenti JudiBahaya Berjudi Berkedok Game DigitalPenyebab Pemain Lupa Total KalahPemulihan Mental Finansial Bebas JudolMembangun Self Control Bebas SlotAlgoritma Slot Menang Jangka PanjangBahaya Chasing Losses Slot OnlinePengingat Prioritas Ibadah Bahaya SlotMenghentikan Kebiasaan Mengejar Kekalahan JudiOtak Tak Bedakan Hampir MenangBaccarat Poker Slot Digemari Anak MudaPinjol Modal Judi Ujungnya JurangPsikologi Hampir Jackpot Bikin NagihSbobet ke Ruang Sidang: KehancuranBonus Harian Judi Bikin NagihJudi Online di Grup WhatsApp KeluargaJackpot Palsu Hancurkan Ekonomi Rumah TanggaAnak Kos dan Slot OnlineTerapi Kognitif untuk Pecandu JudiMasjid dan Kampus Lawan JudiJudi Online vs Investasi: Mana Nyata?AI Bandar Kuras Kantong PemainMantan Pecandu Judi Menemukan Jati DiriKorban Judi Sulit Cari BantuanIklan Judi Racuni Generasi MudaFOMO Bikin Orang Terjebak JudiMaqashid Syariah vs Janji JackpotGen Z Tolak Jalan Pintas JudiJudi Pelarian Stres Pekerja MudaBerita Seputar Dunia Digital 89941Berita Seputar Dunia Digital 89942Berita Seputar Dunia Digital 89943Berita Seputar Dunia Digital 89944Berita Seputar Dunia Digital 89945Berita Seputar Dunia Digital 89946Berita Seputar Dunia Digital 89947Berita Seputar Dunia Digital 89948Berita Seputar Dunia Digital 89949Berita Seputar Dunia Digital 89950Berita Seputar Dunia Digital 89951Berita Seputar Dunia Digital 89952Berita Seputar Dunia Digital 89953Berita Seputar Dunia Digital 89954Berita Seputar Dunia Digital 89955Berita Seputar Dunia Digital 89956Berita Seputar Dunia Digital 89957Berita Seputar Dunia Digital 89958Berita Seputar Dunia Digital 89959Berita Seputar Dunia Digital 89960Mahjong Ways dan Kemenangan InstanMenang Slot Belum Tentu UntungTop Up Berubah Menjadi TaruhanKoin Virtual Tetap Bernilai UangDeposit Slot Bukan Modal UsahaKemenangan Besar Bukan Rezeki HalalRisiko Bonus Free Spin SlotHitung Kerugian dari Riwayat DepositGame Berhadiah Berkedok Taruhan OnlinePromosi Judi dari Konten MaxwinMahjong Ways antara Hiburan MaysirKemenangan Slot Diputar Kembali LagiDeposit Kecil Tetap Sebuah TaruhanMengenali Mekanisme Spin Hadiah AcakJudi Online Bukan Jalan RezekiGaji Berubah Menjadi Saldo SlotPinjol untuk Deposit Menambah UtangPenyebar Link Slot Punya TanggungjawabPenghasilan Referral dari Judi OnlineMemahami Promosi Konten Kemenangan SlotModal Usaha dari Hasil TaruhanBedakan Hadiah Turnamen dan TaruhanBatas Kompetisi dan Maysir DigitalDeposit Slot Mengganggu Kepercayaan KeluargaLiterasi Istilah Scatter dan MaxwinKonten Bisa Mengenalkan Judi OnlineBias Kemenangan Slot Media SosialGame Berbayar Tidak Selalu JudiDakwah Mendidik tentang Risiko TaruhanBatas Hiburan Digital Keluarga Muslimefek nyaris menang memancing deposit lagideposit kecil kebocoran keuangan tak disadaripola jam menang ilusi kendali slotjudi online mengubah pengambilan keputusantanda bahaya judi online mengganggu kehidupanalasan ilmiah pemain slot sulit berhentiotak mengingat kemenangan daripada kekalahanbanyak keluar uang sulit berhentiefek suara animasi kemenangan slotmelindungi keuangan keluarga dari judi onlinemenyembunyikan deposit tanda judi onlineperbedaan menabung investasi dan taruhanistilah cuan dalam judi onlinememeriksa pengeluaran digital taruhan onlinerasa bosan memicu bermain slot lagijudi online merusak kepercayaan keluargaperbedaan hadiah undian dan taruhanbatas hadiah biaya peserta dan taruhanfikih uang taruhan saldo dan koinperbedaan modal deposit dan taruhangamblers fallacy menjebak pemain juditanda bahaya mengejar sensasi judi onlinemenang awal membentuk harapan kelirucara menolak ajakan bermain judi onlinekonten kemenangan membentuk persepsi keliruprediksi pola menang dan jam gacoralasan kekalahan memicu bermain lagicara memutus akses judi onlinecara membicarakan judi online kepada remajamenjaga harta dengan menghindari judi onlineBerita Teknologi & Digital 89001Berita Teknologi & Digital 89002Berita Teknologi & Digital 89003Berita Teknologi & Digital 89004Berita Teknologi & Digital 89005Berita Teknologi & Digital 89006Berita Teknologi & Digital 89007Berita Teknologi & Digital 89008Berita Teknologi & Digital 89009Berita Teknologi & Digital 89010Berita Teknologi & Digital 89011Berita Teknologi & Digital 89012Berita Teknologi & Digital 89013Berita Teknologi & Digital 89014Berita Teknologi & Digital 89015Berita Teknologi & Digital 89016Berita Teknologi & Digital 89017Berita Teknologi & Digital 89018Berita Teknologi & Digital 89019Berita Teknologi & Digital 89020Berita Teknologi & Digital 89021Berita Teknologi & Digital 89022Berita Teknologi & Digital 89023Berita Teknologi & Digital 89024Berita Teknologi & Digital 89025Berita Teknologi & Digital 89026Berita Teknologi & Digital 89027Berita Teknologi & Digital 89028Berita Teknologi & Digital 89029Berita Teknologi & Digital 89030Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709001Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709002Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709003Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709004Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709005Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709006Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709007Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709008Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709009Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709010Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709011Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709012Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709013Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709014Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709015Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709016Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709017Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709018Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709019Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709020Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709021Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709022Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709023Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709024Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709025Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709026Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709027Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709028Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709029Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709030Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709001Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709002Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709003Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709004Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709005Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709006Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709007Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709008Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709009Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709010Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709011Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709012Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709013Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709014Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709015Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709016Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709017Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709018Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709019Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709020Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709021Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709022Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709023Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709024Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709025Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709026Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709027Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709028Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709029Edukasi Pengehuan Hukum Haram 709030

Blog

  • Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat
    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Commander Wish menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus senantiasa memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan menyelesaikan persoalan bersama masyarakat. Arahan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas kepolisian yang berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.“Setiap anggota Polri harus memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan bersama-sama menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Kehadiran Polri harus memberikan manfaat dan solusi nyata,” tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

    Kapolri menekankan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga harus disertai kemampuan untuk mendengar aspirasi, memahami kebutuhan, serta merespons berbagai persoalan yang dihadapi warga.

    Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh personel Polri diharapkan terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat kedekatan dengan masyarakat, serta mengedepankan pelayanan yang humanis, responsif, dan berintegritas. Setiap anggota juga dituntut untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

    Kapolri menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui tindakan nyata, kualitas pelayanan, serta konsistensi anggota dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, Polri dapat terus memperkuat sinergi bersama masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

    Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi komitmen bagi seluruh personel Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, membangun kepercayaan, dan bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, serta harmonis.

  • Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

    Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

     

    Jakarta, MUI Digital— Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape.

    Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

    Melihat besarnya dampak bahaya yang ditimbulkan, Jenderal Suyudi secara khusus meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

    Jenderal Suyudi membeberkan bahwa peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair.

    Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

    Dia menyebut sekarang ini vape bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya bagi paru-paru dan kesehatan, melainkan sudah menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.

    “BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri.

    Kapolri menambahkan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.

    Kapolri mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.

    Untuk membendung ancaman tersebut, Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape.

    Kapolri berharap MUI Pusat dapat menyusul dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

    “Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

    Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikannya secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.

    Hal ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.

    Polri berharap, lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.

    Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.

    Turut mendampingi Kapolri yakni Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr Mahmud Nazly Harahap, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

     

  • Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

    Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

     

    Jakarta, MUI Digital— Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape.

    Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

    Melihat besarnya dampak bahaya yang ditimbulkan, Jenderal Suyudi secara khusus meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

    Jenderal Suyudi membeberkan bahwa peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair.

    Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

    Dia menyebut sekarang ini vape bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya bagi paru-paru dan kesehatan, melainkan sudah menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.

    “BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri.

    Kapolri menambahkan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.

    Kapolri mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.

    Untuk membendung ancaman tersebut, Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape.

    Kapolri berharap MUI Pusat dapat menyusul dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

    “Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

    Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikannya secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.

    Hal ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.

    Polri berharap, lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.

    Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.

    Turut mendampingi Kapolri yakni Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr Mahmud Nazly Harahap, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

     

  • Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

    Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

    Jakarta, MUI Digital— Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape.

    Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

    Melihat besarnya dampak bahaya yang ditimbulkan, Jenderal Suyudi secara khusus meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

    Jenderal Suyudi membeberkan bahwa peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair.

    Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

    Dia menyebut sekarang ini vape bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya bagi paru-paru dan kesehatan, melainkan sudah menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.

    “BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri.

    Kapolri menambahkan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.

    Kapolri mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.

    Untuk membendung ancaman tersebut, Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape.

    Kapolri berharap MUI Pusat dapat menyusul dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

    “Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

    Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikannya secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.

    Hal ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.

    Polri berharap, lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.

    Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.

    Turut mendampingi Kapolri yakni Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr Mahmud Nazly Harahap, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

  • Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

    Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

    Jakarta, MUI Digital— Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape.

    Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

    Melihat besarnya dampak bahaya yang ditimbulkan, Jenderal Suyudi secara khusus meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

    Jenderal Suyudi membeberkan bahwa peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair.

    Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

    Dia menyebut sekarang ini vape bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya bagi paru-paru dan kesehatan, melainkan sudah menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.

    “BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri.

    Kapolri menambahkan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.

    Kapolri mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.

    Untuk membendung ancaman tersebut, Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape.

    Kapolri berharap MUI Pusat dapat menyusul dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

    “Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

    Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikannya secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.

    Hal ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.

    Polri berharap, lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.

    Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.

    Turut mendampingi Kapolri yakni Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr Mahmud Nazly Harahap, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

  • MUI Kaji Fatwa Haram Vape Usai Kapolri Jenderal Suyudi Ungkap Ancaman Narkotika Cair

    MUI Kaji Fatwa Haram Vape Usai Kapolri Jenderal Suyudi Ungkap Ancaman Narkotika Cair

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji permintaan fatwa haram rokok elektrik atau vape yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyusul ancaman penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair.

    Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan permintaan tersebut akan dibahas secara mendalam dan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek bahaya vape bagi masyarakat.

    “Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Prof Niam di Jakarta, dilansir dari MUI Digital, Kamis (15/10/2026).

    Permintaan ini mencuat setelah Kapolri mengungkap potensi penggunaan vape untuk menyamarkan narkotika cair, termasuk sabu dan ekstrak ganja.

    Isu tersebut mendorong pembahasan yang tidak hanya menyangkut kesehatan, tetapi juga perlindungan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.

    Narkotika Cair di Vape

    Kapolri menyampaikan ancaman tersebut saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Menurut dia, narkotika kini beredar dalam bentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat rokok elektrik.

    Aroma buah-buahan dan kemasan yang menyerupai vape biasa membuat kandungannya sulit dikenali secara kasatmata, termasuk oleh petugas.

    “BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri.

    Suyudi menilai penyalahgunaan vape menjadi ancaman serius karena perangkat tersebut tidak hanya digunakan untuk mengonsumsi zat kimia berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi sarana peredaran narkotika.

    Kapolri Minta Larangan Total

    Kapolri meminta MUI Pusat mengkaji fatwa pelarangan total vape. Ia juga mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang disebutnya telah mengambil sikap tegas terhadap penggunaan rokok elektrik.

    “Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

    Menurut Suyudi, usulan pelarangan tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI dan mendapat respons positif. Ia juga menyinggung sejumlah negara yang menerapkan larangan vape sebagai bagian dari upaya pengendalian risiko.

    Fatwa Masih Dikaji

    MUI belum mengumumkan keputusan fatwa haram vape dalam keterangan yang disampaikan Prof Niam. Permintaan Kapolri masih akan ditindaklanjuti melalui pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan.

    Artinya, permintaan pelarangan total belum dapat disamakan dengan keputusan resmi MUI. Kajian tersebut menjadi tahap penting untuk menelaah persoalan vape, termasuk risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaannya sebagai media narkotika.

    Kapolri berharap fatwa MUI dan regulasi pemerintah dapat memperkuat upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika dan dampak kesehatan jangka panjang.

    Pertemuan Kapolri dengan MUI dihadiri Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, serta sejumlah pengurus MUI dan pejabat Polri.

  • MUI Kaji Fatwa Haram Vape Usai Kapolri Jenderal Suyudi Ungkap Ancaman Narkotika Cair

    MUI Kaji Fatwa Haram Vape Usai Kapolri Jenderal Suyudi Ungkap Ancaman Narkotika Cair

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji permintaan fatwa haram rokok elektrik atau vape yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyusul ancaman penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair.

    Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan permintaan tersebut akan dibahas secara mendalam dan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek bahaya vape bagi masyarakat.

    “Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Prof Niam di Jakarta, dilansir dari MUI Digital, Kamis (15/10/2026).

    Permintaan ini mencuat setelah Kapolri mengungkap potensi penggunaan vape untuk menyamarkan narkotika cair, termasuk sabu dan ekstrak ganja.

    Isu tersebut mendorong pembahasan yang tidak hanya menyangkut kesehatan, tetapi juga perlindungan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.

    Narkotika Cair di Vape

    Kapolri menyampaikan ancaman tersebut saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Menurut dia, narkotika kini beredar dalam bentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat rokok elektrik.

    Aroma buah-buahan dan kemasan yang menyerupai vape biasa membuat kandungannya sulit dikenali secara kasatmata, termasuk oleh petugas.

    “BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri.

    Suyudi menilai penyalahgunaan vape menjadi ancaman serius karena perangkat tersebut tidak hanya digunakan untuk mengonsumsi zat kimia berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi sarana peredaran narkotika.

    Kapolri Minta Larangan Total

    Kapolri meminta MUI Pusat mengkaji fatwa pelarangan total vape. Ia juga mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang disebutnya telah mengambil sikap tegas terhadap penggunaan rokok elektrik.

    “Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

    Menurut Suyudi, usulan pelarangan tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI dan mendapat respons positif. Ia juga menyinggung sejumlah negara yang menerapkan larangan vape sebagai bagian dari upaya pengendalian risiko.

    Fatwa Masih Dikaji

    MUI belum mengumumkan keputusan fatwa haram vape dalam keterangan yang disampaikan Prof Niam. Permintaan Kapolri masih akan ditindaklanjuti melalui pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan.

    Artinya, permintaan pelarangan total belum dapat disamakan dengan keputusan resmi MUI. Kajian tersebut menjadi tahap penting untuk menelaah persoalan vape, termasuk risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaannya sebagai media narkotika.

    Kapolri berharap fatwa MUI dan regulasi pemerintah dapat memperkuat upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika dan dampak kesehatan jangka panjang.

    Pertemuan Kapolri dengan MUI dihadiri Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, serta sejumlah pengurus MUI dan pejabat Polri.

  • Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat
    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Commander Wish menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus senantiasa memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan menyelesaikan persoalan bersama masyarakat. Arahan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas kepolisian yang berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

    “Setiap anggota Polri harus memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan bersama-sama menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Kehadiran Polri harus memberikan manfaat dan solusi nyata,” tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

    Kapolri menekankan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga harus disertai kemampuan untuk mendengar aspirasi, memahami kebutuhan, serta merespons berbagai persoalan yang dihadapi warga.

    Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh personel Polri diharapkan terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat kedekatan dengan masyarakat, serta mengedepankan pelayanan yang humanis, responsif, dan berintegritas. Setiap anggota juga dituntut untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

    Kapolri menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui tindakan nyata, kualitas pelayanan, serta konsistensi anggota dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, Polri dapat terus memperkuat sinergi bersama masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

    Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi komitmen bagi seluruh personel Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, membangun kepercayaan, dan bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, serta harmonis.

  • Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat
    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Commander Wish menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus senantiasa memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan menyelesaikan persoalan bersama masyarakat. Arahan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas kepolisian yang berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

    “Setiap anggota Polri harus memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan bersama-sama menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Kehadiran Polri harus memberikan manfaat dan solusi nyata,” tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

    Kapolri menekankan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga harus disertai kemampuan untuk mendengar aspirasi, memahami kebutuhan, serta merespons berbagai persoalan yang dihadapi warga.

    Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh personel Polri diharapkan terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat kedekatan dengan masyarakat, serta mengedepankan pelayanan yang humanis, responsif, dan berintegritas. Setiap anggota juga dituntut untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

    Kapolri menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui tindakan nyata, kualitas pelayanan, serta konsistensi anggota dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, Polri dapat terus memperkuat sinergi bersama masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

    Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi komitmen bagi seluruh personel Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, membangun kepercayaan, dan bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, serta harmonis.

  • MUI Kaji Fatwa Haram Vape Usai Kapolri Ungkap Adanya Ancaman Narkotika Cair

    MUI Kaji Fatwa Haram Vape Usai Kapolri Ungkap Adanya Ancaman Narkotika Cair

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji permintaan fatwa haram rokok elektrik atau vape yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyusul ancaman penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair.

    Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan permintaan tersebut akan dibahas secara mendalam dan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek bahaya vape bagi masyarakat.

    “Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Prof Niam di Jakarta, dilansir dari MUI Digital, Kamis (15/10/2026).

    Permintaan ini mencuat setelah Kapolri mengungkap potensi penggunaan vape untuk menyamarkan narkotika cair, termasuk sabu dan ekstrak ganja.

    Isu tersebut mendorong pembahasan yang tidak hanya menyangkut kesehatan, tetapi juga perlindungan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.

    Narkotika Cair di Vape

    Kapolri menyampaikan ancaman tersebut saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Menurut dia, narkotika kini beredar dalam bentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat rokok elektrik.

    Aroma buah-buahan dan kemasan yang menyerupai vape biasa membuat kandungannya sulit dikenali secara kasatmata, termasuk oleh petugas.

    “BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri.

    Suyudi menilai penyalahgunaan vape menjadi ancaman serius karena perangkat tersebut tidak hanya digunakan untuk mengonsumsi zat kimia berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi sarana peredaran narkotika.

    Kapolri Minta Larangan Total

    Kapolri meminta MUI Pusat mengkaji fatwa pelarangan total vape. Ia juga mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang disebutnya telah mengambil sikap tegas terhadap penggunaan rokok elektrik.

    “Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

    Menurut Suyudi, usulan pelarangan tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI dan mendapat respons positif. Ia juga menyinggung sejumlah negara yang menerapkan larangan vape sebagai bagian dari upaya pengendalian risiko.

    Fatwa Masih Dikaji

    MUI belum mengumumkan keputusan fatwa haram vape dalam keterangan yang disampaikan Prof Niam. Permintaan Kapolri masih akan ditindaklanjuti melalui pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan.

    Artinya, permintaan pelarangan total belum dapat disamakan dengan keputusan resmi MUI. Kajian tersebut menjadi tahap penting untuk menelaah persoalan vape, termasuk risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaannya sebagai media narkotika.

    Kapolri berharap fatwa MUI dan regulasi pemerintah dapat memperkuat upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika dan dampak kesehatan jangka panjang.

    Pertemuan Kapolri dengan MUI dihadiri Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, serta sejumlah pengurus MUI dan pejabat Polri.