slot77smm panel murahKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiakencang77slot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorejurnal STIP Jakarata 001ejurnal STIP Jakarata 002ejurnal STIP Jakarata 003ejurnal STIP Jakarata 004ejurnal STIP Jakarata 005ejurnal STIP Jakarata 006ejurnal STIP Jakarata 007ejurnal STIP Jakarata 008ejurnal STIP Jakarata 009ejurnal STIP Jakarata 010ejurnal STIP Jakarata 011ejurnal STIP Jakarata 012ejurnal STIP Jakarata 013ejurnal STIP Jakarata 014ejurnal STIP Jakarata 015ejurnal STIP Jakarata 016ejurnal STIP Jakarata 017ejurnal STIP Jakarata 018ejurnal STIP Jakarata 019ejurnal STIP Jakarata 020UMKM Jabar 001UMKM Jabar 002UMKM Jabar 003UMKM Jabar 004UMKM Jabar 005UMKM Jabar 006UMKM Jabar 007UMKM Jabar 008UMKM Jabar 009UMKM Jabar 010Berita Kutai Timur 23001Berita Kutai Timur 23002Berita Kutai Timur 23003Berita Kutai Timur 23004Berita Kutai Timur 23005Berita Kutai Timur 23006Berita Kutai Timur 23007Berita Kutai Timur 23008Berita Kutai Timur 23009Berita Kutai Timur 23010Berita Kutai Timur 23011Berita Kutai Timur 23012Berita Kutai Timur 23013Berita Kutai Timur 23014Berita Kutai Timur 23015Berita Kutai Timur 23016Berita Kutai Timur 23017Berita Kutai Timur 23018Berita Kutai Timur 23019Berita Kutai Timur 23020oncology radiotherapy 901001oncology radiotherapy 901002oncology radiotherapy 901003oncology radiotherapy 901004oncology radiotherapy 901005oncology radiotherapy 901006oncology radiotherapy 901007oncology radiotherapy 901008oncology radiotherapy 901009oncology radiotherapy 901010oncology radiotherapy 901011oncology radiotherapy 901012oncology radiotherapy 901013oncology radiotherapy 901014oncology radiotherapy 901015oncology radiotherapy 901016oncology radiotherapy 901017oncology radiotherapy 901018oncology radiotherapy 901019oncology radiotherapy 901020Ejournal STIP Jakarta 2311Ejournal STIP Jakarta 2312Ejournal STIP Jakarta 2313Ejournal STIP Jakarta 2314Ejournal STIP Jakarta 2315Ejournal STIP Jakarta 2316Ejournal STIP Jakarta 2317Ejournal STIP Jakarta 2318Ejournal STIP Jakarta 2319Ejournal STIP Jakarta 2320Ejournal STIP Jakarta 2321Ejournal STIP Jakarta 2322Ejournal STIP Jakarta 2323Ejournal STIP Jakarta 2324Ejournal STIP Jakarta 2325Ejournal STIP Jakarta 2326Ejournal STIP Jakarta 2327Ejournal STIP Jakarta 2328Ejournal STIP Jakarta 2329Ejournal STIP Jakarta 2330Ejournal STIP Jakarta 2331Ejournal STIP Jakarta 2332Ejournal STIP Jakarta 2333Ejournal STIP Jakarta 2334Ejournal STIP Jakarta 2335Ejournal STIP Jakarta 2336Ejournal STIP Jakarta 2337Ejournal STIP Jakarta 2338Ejournal STIP Jakarta 2339Ejournal STIP Jakarta 2340Journal Cattleyadf Indonesia 061Journal Cattleyadf Indonesia 062Journal Cattleyadf Indonesia 063Journal Cattleyadf Indonesia 064Journal Cattleyadf Indonesia 065Journal Cattleyadf Indonesia 066Journal Cattleyadf Indonesia 067Journal Cattleyadf Indonesia 068Journal Cattleyadf Indonesia 069Journal Cattleyadf Indonesia 070Journal Cattleyadf Indonesia 071Journal Cattleyadf Indonesia 072Journal Cattleyadf Indonesia 073Journal Cattleyadf Indonesia 074Journal Cattleyadf Indonesia 075Journal Cattleyadf Indonesia 076Journal Cattleyadf Indonesia 077Journal Cattleyadf Indonesia 078Journal Cattleyadf Indonesia 079Journal Cattleyadf Indonesia 080Journal Cattleyadf Indonesia 081Journal Cattleyadf Indonesia 082Journal Cattleyadf Indonesia 083Journal Cattleyadf Indonesia 084Journal Cattleyadf Indonesia 085Journal Cattleyadf Indonesia 086Journal Cattleyadf Indonesia 087Journal Cattleyadf Indonesia 088Journal Cattleyadf Indonesia 089Journal Cattleyadf Indonesia 090Universitas Alifa 001Universitas Alifa 002Universitas Alifa 003Universitas Alifa 004Universitas Alifa 005Universitas Alifa 006Universitas Alifa 007Universitas Alifa 008Universitas Alifa 009Universitas Alifa 010Universitas Alifa 011Universitas Alifa 012Universitas Alifa 013Universitas Alifa 014Universitas Alifa 015Universitas Alifa 016Universitas Alifa 017Universitas Alifa 018Universitas Alifa 019Universitas Alifa 020Jurnal Alifa Indonesia 009301Jurnal Alifa Indonesia 009302Jurnal Alifa Indonesia 009303Jurnal Alifa Indonesia 009304Jurnal Alifa Indonesia 009305Jurnal Alifa Indonesia 009306Jurnal Alifa Indonesia 009307Jurnal Alifa Indonesia 009308Jurnal Alifa Indonesia 009309Jurnal Alifa Indonesia 009310Jurnal Alifa Indonesia 009311Jurnal Alifa Indonesia 009312Jurnal Alifa Indonesia 009313Jurnal Alifa Indonesia 009314Jurnal Alifa Indonesia 009315Jurnal Alifa Indonesia 009316Jurnal Alifa Indonesia 009317Jurnal Alifa Indonesia 009318Jurnal Alifa Indonesia 009319Jurnal Alifa Indonesia 009320Global Media Journal Indonesia 001Global Media Journal Indonesia 002Global Media Journal Indonesia 003Global Media Journal Indonesia 004Global Media Journal Indonesia 005Global Media Journal Indonesia 006Global Media Journal Indonesia 007Global Media Journal Indonesia 008Global Media Journal Indonesia 009Global Media Journal Indonesia 010Global Media Journal Indonesia 011Global Media Journal Indonesia 012Global Media Journal Indonesia 013Global Media Journal Indonesia 014Global Media Journal Indonesia 015Global Media Journal Indonesia 016Global Media Journal Indonesia 017Global Media Journal Indonesia 018Global Media Journal Indonesia 019Global Media Journal Indonesia 020

Blog

  • Polda Metro: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Empat orang menganiaya tersangka kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan dipicu emosi saat konfrontasi
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki
    Perbesar
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki

    POLDA Metro Jaya menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual berinisial FA. Peristiwa tersebut terjadi setelah penyidik memeriksa tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa penganiayaan tidak terjadi di ruang pemeriksaan. “Peristiwa terjadi di dua lokasi, yakni di lobi PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan di depan ruang penyidikan,” ujarnya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.

    Budi menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena FA tidak mengakui perbuatannya dalam kasus kekerasan seksual saat proses pemeriksaan. Pernyataan tersebut memicu emosi sejumlah pendamping korban hingga mereka menganiaya FA dan sopirnya.

    Budi menyebut salah satu pelaku diduga memiliki persoalan lain dengan tersangka yang turut memicu emosi. “Peristiwa ini tidak hanya dipicu perkara yang sedang dikonfrontasikan, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini,” ujarnya.

    Tim penyidik yang berada di lokasi segera memisahkan kedua kelompok untuk mencegah benturan yang lebih besar. Setelah situasi berangsur kondusif, penyidik melanjutkan agenda pemeriksaan konfrontasi antara tersangka dan para saksi.

    Budi menegaskan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap FA tidak memengaruhi proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang menjerat tersangka. “Kami harus tetap objektif terhadap peristiwa dan perkara yang dihadapi yang bersangkutan, jangan sampai menghambat proses penyidikan,” katanya.

    Penyidik menetapkan FA sebagai tersangka sejak Juli 2025 setelah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari ahli forensik, psikologi klinis, hingga ahli tindak pidana kekerasan seksual. FA juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

    Korban berinisial RIS sebelumnya melaporkan kasus ini. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.

  • Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Empat orang menganiaya tersangka kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan dipicu emosi saat konfrontasi
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki
    Perbesar
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki

    POLDA Metro Jaya menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual berinisial FA. Peristiwa tersebut terjadi setelah penyidik memeriksa tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa penganiayaan tidak terjadi di ruang pemeriksaan. “Peristiwa terjadi di dua lokasi, yakni di lobi PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan di depan ruang penyidikan,” ujarnya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.

    Budi menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena FA tidak mengakui perbuatannya dalam kasus kekerasan seksual saat proses pemeriksaan. Pernyataan tersebut memicu emosi sejumlah pendamping korban hingga mereka menganiaya FA dan sopirnya.

    Budi menyebut salah satu pelaku diduga memiliki persoalan lain dengan tersangka yang turut memicu emosi. “Peristiwa ini tidak hanya dipicu perkara yang sedang dikonfrontasikan, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini,” ujarnya.

    Tim penyidik yang berada di lokasi segera memisahkan kedua kelompok untuk mencegah benturan yang lebih besar. Setelah situasi berangsur kondusif, penyidik melanjutkan agenda pemeriksaan konfrontasi antara tersangka dan para saksi.

    Budi menegaskan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap FA tidak memengaruhi proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang menjerat tersangka. “Kami harus tetap objektif terhadap peristiwa dan perkara yang dihadapi yang bersangkutan, jangan sampai menghambat proses penyidikan,” katanya.

    Penyidik menetapkan FA sebagai tersangka sejak Juli 2025 setelah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari ahli forensik, psikologi klinis, hingga ahli tindak pidana kekerasan seksual. FA juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

    Korban berinisial RIS sebelumnya melaporkan kasus ini. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.

  • Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Empat orang menganiaya tersangka kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan dipicu emosi saat konfrontasi
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki
    Perbesar
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki

    POLDA Metro Jaya menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual berinisial FA. Peristiwa tersebut terjadi setelah penyidik memeriksa tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa penganiayaan tidak terjadi di ruang pemeriksaan. “Peristiwa terjadi di dua lokasi, yakni di lobi PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan di depan ruang penyidikan,” ujarnya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.

    Budi menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena FA tidak mengakui perbuatannya dalam kasus kekerasan seksual saat proses pemeriksaan. Pernyataan tersebut memicu emosi sejumlah pendamping korban hingga mereka menganiaya FA dan sopirnya.

    Budi menyebut salah satu pelaku diduga memiliki persoalan lain dengan tersangka yang turut memicu emosi. “Peristiwa ini tidak hanya dipicu perkara yang sedang dikonfrontasikan, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini,” ujarnya.

    Tim penyidik yang berada di lokasi segera memisahkan kedua kelompok untuk mencegah benturan yang lebih besar. Setelah situasi berangsur kondusif, penyidik melanjutkan agenda pemeriksaan konfrontasi antara tersangka dan para saksi.

    Budi menegaskan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap FA tidak memengaruhi proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang menjerat tersangka. “Kami harus tetap objektif terhadap peristiwa dan perkara yang dihadapi yang bersangkutan, jangan sampai menghambat proses penyidikan,” katanya.

    Penyidik menetapkan FA sebagai tersangka sejak Juli 2025 setelah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari ahli forensik, psikologi klinis, hingga ahli tindak pidana kekerasan seksual. FA juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

    Korban berinisial RIS sebelumnya melaporkan kasus ini. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.

  • Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Empat orang menganiaya tersangka kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan dipicu emosi saat konfrontasi
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki
    Perbesar
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki

    POLDA Metro Jaya menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual berinisial FA. Peristiwa tersebut terjadi setelah penyidik memeriksa tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa penganiayaan tidak terjadi di ruang pemeriksaan. “Peristiwa terjadi di dua lokasi, yakni di lobi PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan di depan ruang penyidikan,” ujarnya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.

    Budi menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena FA tidak mengakui perbuatannya dalam kasus kekerasan seksual saat proses pemeriksaan. Pernyataan tersebut memicu emosi sejumlah pendamping korban hingga mereka menganiaya FA dan sopirnya.

    Budi menyebut salah satu pelaku diduga memiliki persoalan lain dengan tersangka yang turut memicu emosi. “Peristiwa ini tidak hanya dipicu perkara yang sedang dikonfrontasikan, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini,” ujarnya.

    Tim penyidik yang berada di lokasi segera memisahkan kedua kelompok untuk mencegah benturan yang lebih besar. Setelah situasi berangsur kondusif, penyidik melanjutkan agenda pemeriksaan konfrontasi antara tersangka dan para saksi.

    Budi menegaskan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap FA tidak memengaruhi proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang menjerat tersangka. “Kami harus tetap objektif terhadap peristiwa dan perkara yang dihadapi yang bersangkutan, jangan sampai menghambat proses penyidikan,” katanya.

    Penyidik menetapkan FA sebagai tersangka sejak Juli 2025 setelah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari ahli forensik, psikologi klinis, hingga ahli tindak pidana kekerasan seksual. FA juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

    Korban berinisial RIS sebelumnya melaporkan kasus ini. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.

  • Praktik Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

    Praktik Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

    Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
    Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Candra pada Senin (30/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial K (32) dan S (38) di depan sebuah minimarket di Tower G Apartemen Basura, Cipinang.

     

    Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke unit kamar yang ditempati tersangka di Tower Dahlia lantai 22, yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi produksi sekaligus penyimpanan narkotika.

    Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695 kilogram yang diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 ribu butir ekstasi, 643 butir ekstasi siap edar, serta 34 bungkus ‘happy water’.

    Selain itu, turut diamankan berbagai bahan kimia dan peralatan produksi seperti serbuk kimia, alat cetak ekstasi, timbangan digital, blender, alat press plastik, hingga seperangkat alat laboratorium yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika skala rumahan atau clandestine lab.

    Dir Res Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David mengatakan Clandestine Lab atau home industri pembuatan narkoba jenis Ekstasi dan Happy Water ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Mereka telah memproduksi kurang lebih 2.000 butir Ekstasi merk Chanel dan Mercy serta 50 pax Happy water.

    Dari lokasi polisi mengungkap bahan baku yang siap di cetak sebanyak 16,6 kilogram yang akan menghasilkan 33.000 butir ekstasi. Polisi juga mengamankan berbagai prekusor serta alat alat untuk pembuatan barang haram tersebut.

    “Di sini dapat dilihat ada alat cetaknya kemudian ini adalah ekstasi yang sudah siap edar sebanyak 643 butir ekstasi,” kata Kombes Ahmad David kepada wartawan.

    “Polda Metro Jaya mengamankan dua orang terduga pelaku yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya,” sambungnya.

  • Praktik Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

    Praktik Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

    Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
    Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Candra pada Senin (30/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial K (32) dan S (38) di depan sebuah minimarket di Tower G Apartemen Basura, Cipinang.

     

    Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke unit kamar yang ditempati tersangka di Tower Dahlia lantai 22, yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi produksi sekaligus penyimpanan narkotika.

    Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695 kilogram yang diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 ribu butir ekstasi, 643 butir ekstasi siap edar, serta 34 bungkus ‘happy water’.

    Selain itu, turut diamankan berbagai bahan kimia dan peralatan produksi seperti serbuk kimia, alat cetak ekstasi, timbangan digital, blender, alat press plastik, hingga seperangkat alat laboratorium yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika skala rumahan atau clandestine lab.

    Dir Res Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David mengatakan Clandestine Lab atau home industri pembuatan narkoba jenis Ekstasi dan Happy Water ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Mereka telah memproduksi kurang lebih 2.000 butir Ekstasi merk Chanel dan Mercy serta 50 pax Happy water.

    Dari lokasi polisi mengungkap bahan baku yang siap di cetak sebanyak 16,6 kilogram yang akan menghasilkan 33.000 butir ekstasi. Polisi juga mengamankan berbagai prekusor serta alat alat untuk pembuatan barang haram tersebut.

    “Di sini dapat dilihat ada alat cetaknya kemudian ini adalah ekstasi yang sudah siap edar sebanyak 643 butir ekstasi,” kata Kombes Ahmad David kepada wartawan.

    “Polda Metro Jaya mengamankan dua orang terduga pelaku yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya,” sambungnya.

  • Praktik Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

    Praktik Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

    Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
    Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Candra pada Senin (30/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial K (32) dan S (38) di depan sebuah minimarket di Tower G Apartemen Basura, Cipinang.

     

    Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke unit kamar yang ditempati tersangka di Tower Dahlia lantai 22, yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi produksi sekaligus penyimpanan narkotika.

    Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695 kilogram yang diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 ribu butir ekstasi, 643 butir ekstasi siap edar, serta 34 bungkus ‘happy water’.

    Selain itu, turut diamankan berbagai bahan kimia dan peralatan produksi seperti serbuk kimia, alat cetak ekstasi, timbangan digital, blender, alat press plastik, hingga seperangkat alat laboratorium yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika skala rumahan atau clandestine lab.

    Dir Res Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David mengatakan Clandestine Lab atau home industri pembuatan narkoba jenis Ekstasi dan Happy Water ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Mereka telah memproduksi kurang lebih 2.000 butir Ekstasi merk Chanel dan Mercy serta 50 pax Happy water.

    Dari lokasi polisi mengungkap bahan baku yang siap di cetak sebanyak 16,6 kilogram yang akan menghasilkan 33.000 butir ekstasi. Polisi juga mengamankan berbagai prekusor serta alat alat untuk pembuatan barang haram tersebut.

    “Di sini dapat dilihat ada alat cetaknya kemudian ini adalah ekstasi yang sudah siap edar sebanyak 643 butir ekstasi,” kata Kombes Ahmad David kepada wartawan.

    “Polda Metro Jaya mengamankan dua orang terduga pelaku yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya,” sambungnya.

  • Praktik Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

    Praktik Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

    Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
    Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Candra pada Senin (30/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial K (32) dan S (38) di depan sebuah minimarket di Tower G Apartemen Basura, Cipinang.

     

    Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke unit kamar yang ditempati tersangka di Tower Dahlia lantai 22, yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi produksi sekaligus penyimpanan narkotika.

    Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695 kilogram yang diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 ribu butir ekstasi, 643 butir ekstasi siap edar, serta 34 bungkus ‘happy water’.

    Selain itu, turut diamankan berbagai bahan kimia dan peralatan produksi seperti serbuk kimia, alat cetak ekstasi, timbangan digital, blender, alat press plastik, hingga seperangkat alat laboratorium yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika skala rumahan atau clandestine lab.

    Dir Res Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David mengatakan Clandestine Lab atau home industri pembuatan narkoba jenis Ekstasi dan Happy Water ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Mereka telah memproduksi kurang lebih 2.000 butir Ekstasi merk Chanel dan Mercy serta 50 pax Happy water.

    Dari lokasi polisi mengungkap bahan baku yang siap di cetak sebanyak 16,6 kilogram yang akan menghasilkan 33.000 butir ekstasi. Polisi juga mengamankan berbagai prekusor serta alat alat untuk pembuatan barang haram tersebut.

    “Di sini dapat dilihat ada alat cetaknya kemudian ini adalah ekstasi yang sudah siap edar sebanyak 643 butir ekstasi,” kata Kombes Ahmad David kepada wartawan.

    “Polda Metro Jaya mengamankan dua orang terduga pelaku yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya,” sambungnya.

  • Praktik Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

    Praktik Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

    Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
    Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Candra pada Senin (30/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial K (32) dan S (38) di depan sebuah minimarket di Tower G Apartemen Basura, Cipinang.

     

    Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke unit kamar yang ditempati tersangka di Tower Dahlia lantai 22, yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi produksi sekaligus penyimpanan narkotika.

    Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695 kilogram yang diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 ribu butir ekstasi, 643 butir ekstasi siap edar, serta 34 bungkus ‘happy water’.

    Selain itu, turut diamankan berbagai bahan kimia dan peralatan produksi seperti serbuk kimia, alat cetak ekstasi, timbangan digital, blender, alat press plastik, hingga seperangkat alat laboratorium yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika skala rumahan atau clandestine lab.

    Dir Res Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David mengatakan Clandestine Lab atau home industri pembuatan narkoba jenis Ekstasi dan Happy Water ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Mereka telah memproduksi kurang lebih 2.000 butir Ekstasi merk Chanel dan Mercy serta 50 pax Happy water.

    Dari lokasi polisi mengungkap bahan baku yang siap di cetak sebanyak 16,6 kilogram yang akan menghasilkan 33.000 butir ekstasi. Polisi juga mengamankan berbagai prekusor serta alat alat untuk pembuatan barang haram tersebut.

    “Di sini dapat dilihat ada alat cetaknya kemudian ini adalah ekstasi yang sudah siap edar sebanyak 643 butir ekstasi,” kata Kombes Ahmad David kepada wartawan.

    “Polda Metro Jaya mengamankan dua orang terduga pelaku yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya,” sambungnya.

  • Polda Metro Berhasil Ungkap Clandestine Lab Ekstasi dan Happy Water di Jaktim

    Polda Metro Ungkap Clandestine Lab Ekstasi dan Happy Water di Jaktim

    Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
    Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Candra pada Senin (30/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial K (32) dan S (38) di depan sebuah minimarket di Tower G Apartemen Basura, Cipinang.

     

    Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke unit kamar yang ditempati tersangka di Tower Dahlia lantai 22, yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi produksi sekaligus penyimpanan narkotika.

    Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695 kilogram yang diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 ribu butir ekstasi, 643 butir ekstasi siap edar, serta 34 bungkus ‘happy water’.

    Selain itu, turut diamankan berbagai bahan kimia dan peralatan produksi seperti serbuk kimia, alat cetak ekstasi, timbangan digital, blender, alat press plastik, hingga seperangkat alat laboratorium yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika skala rumahan atau clandestine lab.

    Dir Res Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David mengatakan Clandestine Lab atau home industri pembuatan narkoba jenis Ekstasi dan Happy Water ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Mereka telah memproduksi kurang lebih 2.000 butir Ekstasi merk Chanel dan Mercy serta 50 pax Happy water.

    Dari lokasi polisi mengungkap bahan baku yang siap di cetak sebanyak 16,6 kilogram yang akan menghasilkan 33.000 butir ekstasi. Polisi juga mengamankan berbagai prekusor serta alat alat untuk pembuatan barang haram tersebut.

    “Di sini dapat dilihat ada alat cetaknya kemudian ini adalah ekstasi yang sudah siap edar sebanyak 643 butir ekstasi,” kata Kombes Ahmad David kepada wartawan.

    “Polda Metro Jaya mengamankan dua orang terduga pelaku yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya,” sambungnya.